Pada era yang hampir semua serba digital seperti sekarang ini, tak heran jika banyak para generasi muda usia produktif mulai membuat dan membuka lapangan pekerjaannya sendiri. Semangat entrepreneurship yang tinggi, membuat banyak sekali generasi milenial kini mulai meninggalkan pekerjaan kantoran atau formal dan beralih ke jenis pekerjaan digital dan bisnis.
Berkembangnya arus kemajuan teknologi digital di berbagai aspek dan bidang kehidupan membuat pertumbuhan startup di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang saya dapatkan dari laporan Mapping & Database Startup Indonesia 2018 dari Indonesia Digital Creative Industry Society jumlah perusahaan rintisan (startup) teknologi di Indonesia mencapai 992 startup. (source)
Jawa Timur menempati urutan ketiga dengan jumlah 113 startup setelah Jabodetabek (552 startup) dan Sumatera (115 startup). That's why, semakin tumbuhnya startup di Indonesia, juga memberikan dampak pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Munculnya startup di sektor UMKM ini memberikan dampak positif pada sektor perekonomian. Nah, dampaknya bisa kita lihat dengan munculnya berbagai e-commerce dan perusahaan berbasis online seperti Tokopedia, Gojek, Bukalapak, dll.
Munculnya startup-startup ini juga memicu para content creator yang berkecipung di dunia industri kreatif tak ingin ketinggalan dalam memulai bisnisnya masing-masing. Seperti saya salah satunya sebagai seorang Blogger, sekarang profesi ini juga nggak bisa dipandang sebelah mata lho. Karena Blogger pun juga masuk ke ranah freelancer yang penghasilannya nggak bisa diremehkan.
Nggak cuman Blogger aja, banyaaak sekali para pekerja lepas yang kini mulai show-off dan nggak kalah dengan para pegawai perusahaan atau pekerja formal. That's why, para freelancer ini tentu juga butuh yang namanya jaminan atau asuransi ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Adalah Solusinya
Untuk para pekerja lepas, bayangkan jika saat melakukan pekerjaan seperti misalkan saat perjalanan, saat melakukan kegiatan produksi, atau saat pulang ke rumah dari urusan pekerjaan tiba-tiba mendapatkan musibah (naudzubillahiminzalik) di tengah jalan seperti kecelakaan. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit namun ternyata pihak Rumah Sakit tidak bisa memberikan jaminan pelayanan atau penanganan gratis walaupun sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Yup, hal seperti itu ternyata banyak terjadi dan banyak yang salah kaprah lho. Musibah yang menimpa seseorang saat melakukan pekerjaan, dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat urusan kerja ternyata tidak bisa tercover oleh BPJS Kesehatan. Karena musibah kecelakaan yang terjadi tersebut masuk ke ranah "kecelakaan kerja".
Nah, dari situlah kenapa para pekerja baik pekerja formal maupun pekerja lepas harus memiliki dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga termasuk ke dalam program Jaminan Sosial pemerintah, dan setiap warga negara Indonesia wajib terdaftar di dalamnya lho.
Tidak main-main, ternyata ketentuan memiliki Jaminan Sosial ini sudah tertulis di UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan masih ada UU serta Peraturan Pemerintah lainnya yang mengatur tentang pekerja.
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Penting Bagi Freelancer atau Pekerja Lepas?
![]() |
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada para Blogger Malang |
Pekerja lepas yang saya maksud di sini adalah setiap orang atau individu yang memiliki penghasilan sendiri atau bekerja secara mandiri. Atau sebutan lainnya adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Seperti contohnya: Blogger, Content Writer, Tukang Ojek, Pedagang, Artis atau Influencer juga. Karena tidak adanya perusahaan yang menjamin upah bulanan ke para pekerja lepas ini, maka para pekerja lepas pun juga nggak luput dari coverage Jaminan BPJS Ketenagakerjaan lho.
Nah, kenapa BPJS Ketenagakerjaan ini juga penting untuk BPU karena BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memberikan jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian kepada keluarga dan pihak penerima jaminan jika peserta mengalami kecelakaan kerja.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang hanya memberikan pelayanan kesehatan untuk setiap warga negara, penanganan dan perlakuan kepada para pekerja baik pekerja formal maupun pekerja lepas ketika mengalami kecelakaan kerja bisa terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan.
Efisiensi terhadap penanganan kecelakaan kerja juga dinilai sangat penting, dan dengan menjadi peserta BPJS TK ini para pekerja langsung bisa ditangani oleh pihak Rumah Sakit jika mengalami suatu kecelakaan. Dan bahkan pihak keluarga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya jika hal itu terjadi.
Apa Saja Program BPJS Ketenagakerjaan Ini?
Jika BPJS Kesehatan hanya memiliki satu program saja, yaitu Jaminan Kesehatan. Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang punya empat program sekaligus.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program BPJS TK yang mengcover atau memberikan jaminan perlindungan saat pekerja mengalami kecelakaan kerja. Ruang lingkup JKK ini dimulai dari saat keluar rumah, berada di tempat kerja, dan kembali menuju ke rumah. JKK memberikan beberapa rincian dalam hal perlindungan seperti biaya pengangkutan korban (darat, laut, udara), biaya perawatan dan pengobatan, biaya santunan sementara akibat tidak dapat bekerja karena kecelakaan, dan santunan jika meninggal dunia.
Nah, terus gimana kalau misalkan tempat kerja kita juga di rumah? Tenang, JKK ini juga tetap bisa mengcover biaya kecelakaan kerja walaupun di rumah selama pada saat kecelakaan tersebut kita memang melakukan PEKERJAAN. Dan untuk besaran JKK ini adalah 1% dari upah yang dilaporkan, misalkan upah yang kamu laporkan dalam satu bulan adalah Rp. 1.000.000,- maka iuran yang harus dibayarkan per-bulan adalah Rp. 10.000,-.
2. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian dapat diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan jika peserta meninggal dunia (baik saat melakukan pekerjaan atau di luar jam bekerja). Jaminan Kematian ini adalah berupa santunan yang akan diberikan kepada pihak penerima hak waris. Dengan rincian:
- Santunan kematian sebesar Rp16.200.000
- Santunan berkala Rp200.000 (selama 2 tahun atau dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000)
- Biaya pemakaman Rp3.000.000 dan
- Beasiswa pendidikan untuk satu anak sebesar Rp12.000.000 (dengan minimal masa iuran selama 5 tahun)
Suasana Loket Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang |
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program yang satu ini bisa dikatakan sebagai bentuk investasi atau semacam tabungan untuk hari tua nanti. Jadi ketika nanti peserta pensiun kerja atau sudah memasuki usia pensiun maka JHT ini bisa diberikan kepada peserta yang telah memenuhi syarat mendapatkan santuan JHT.
Jumlah iuran yang dibayarkan untuk JHT adalah 2% dari upah yang dilaporkan. Misalkan upah yang dilaporkan adalah Rp. 1.000.000,- per-bulan makan iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 20.000,-. Untuk mendaftarkan diri dan memulai JHT ini bisa dimulai kapanpun sebelum menginjak usia 60 tahun. Dan bisa membayarkan iuran sampai batas waktu yang ditentukan sendiri walaupun peserta sudah memasuki masa pensiun pun tetap bisa membayarkannya. Dan saat usia 56 tahun, peserta JHT bisa mencairkan jumlah keseluruhan iurannya.
Kondisi lain yang juga bisa mencairkan JHT ini seperti: cacat fisik akibat kecelakaan, berhenti bekerja, meninggal dunia, dan pindah negara atau meninggalkan Indonesia untuk selam-lamanya.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Nah, program terakhir ini prinsipnya hampir sama dengan JHT. Tapi Jaminan Pensiun ini hanya bisa diambil oleh pegawai formal atau pegawai perusahaan saja. Untuk pekerja lepas atau pekerja bukan penerima upah (BPU) memang tidak bisa mendaftar di program yang satu ini. Karena program ini adalah bentuk kewajiba suatu perusaahn kepada pegawainnya.
Dari keempat program di atas, harus ada minimal dua program wajib yang harus didaftarkan bagi calon pesera BPJS TK. Kebetulan saya sendiri sudah mendaftar untuk program JKK dan JK.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang |
Cara mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mudah sekali lho. Pertama cukup datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing Kota dan wilayah. Kemudian mengisi formulir pendaftaran, melampirkan juga fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga. Kemudia ikuti langkah-langkah yang diintruksikan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Dan selesai!
![]() |
Formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) |
Simple banget kan?
BPJS Ketenagakerjaan ini menurut saya sangat penting untuk para pekerja baik pekerja formal ataupun pekerja lepas seperti saya sekarang. Karena kebutuhan manusia kan tidak melulu soal hari ini tetapi juga mencakup kebutuhan hari tua dan masa yang akan datang. Bisa dikatakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa meminimalisir pengeluaran dan kerugian materi karena kecelakaan kerja. Kalau kata pepatah "Sedia payung sebelum hujan", maka BPJS Ketenagakerjaan ini adalah wujud dari "payung" ketika dirasa beresiko akan "kehujanan".
Bersama Blogger Malang dan perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang |
0 komentar
Comments